Tabungan Wajib
Tabungan Wajib adalah tabungan yang wajib bagi peminjam dan bisa diambil selama pinjamannya tersebut lunas.
Tabungan Wajib merupakan tabungan yang wajib dimiliki oleh debitur yang memiliki fasilitas kredit di PT. BPR Saraswati Eka Bumi. Rekening tabungan wajib ini digunakan untuk menampung dana yang akan digunakan untuk pembayaran angsuran pinjaman.
simpanan dana pihak ketiga (nasabah perorangan atau badan hukum) dengan persyaratan mudah, ringan, dan fleksibel dengan menghadirkan banyak keuntungan bagi nasabahnya.



- Setoran awal minimal Rp. 20.000,- setoran selanjutnya Rp. 20.000,-
- Saldo minimum yang ditahan Rp. 20.000,-
- Penutupan rekening Rp. 10.000,-
- Jika selama 6 bulan tidak melakukan transaksi dikenakan adm tabungan pasif sebesar Rp 5.ooo,-
- Tingkat suku bunga 3% p.a
- Bunga dihitung berdasarkan saldo terendah
Biaya Pajak Bunga Tabungan : 20% dari bunga jika total simpanan > Rp7.500.000,- (sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku)
Biaya : Biaya pergantian buku tabungan yang disebabkan buku hilang atau rusak Rp 5.000,-
Anda harus melengkapi persyaratan:
- Membawa kartu identitas berupa:
- KTP untuk WNI
- Paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA
- Akta Pendirian, SIUP, NIB, NPWP yang masih berlaku untuk Badan Usaha
Beserta dokumen lainnya sesuai ketentuan produk
- Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening pada seluruh jaringan kantor BPR Saraswati Eka Bumi dan dokumen lainnya yang dibutuhkan oleh pihak Bank.
- Suku bunga menarik
- Mudah
- Pembukaan rekening dapat dilakukan di seluruh jaringan kantor kas dan cabang BPR Saraswati Eka Bumi
- Penarikan dapat dilakukan kapan saja selama jam buka kas
- Dapat dijadikan sebagai agunan kredit
- Terdapat fasilitas antar jemput khusus setoran tabungan
3.Setoran awal terjangkau hanya Rp 20.000,-
4. Kenyamanan Bertransaksi
Dengan sistem online di semua jaringan kantor
Dijamin oleh LPS
1. Risiko perubahan suku bunga Produk Tabungan Wajib kredit
2. Tidak dijaminnya simpanan anda oleh LPS, apabila:
● Nominal saldo simpanan anda pada satu Bank
seluruh jaringan kantor kas dan cabang melebihi Rp2.000.000.000,-
● Suku Bunga Tabungan Anda melebihi tingkat bunga penjaminan LPS