Senin - Jumat: 08.00 - 16.00 wita
Bank Perekonomian RakyatBank Perekonomian RakyatBank Perekonomian Rakyat
(0361) 756206
Kuta Badung Bali

Cara Mengetahui BPR Yang Merupakan Anggota Penjaminan LPS!

LPS atau Lembaga Penjamin Simpanan merupakan lembaga yang bertugas untuk memberikan jaminan atas simpanan nasabah di bank dalam jumlah tertentu. Dengan adanya LPS, nasabah dapat merasa lebih tenang dan percaya diri dalam menyimpan uang di bank.

Jadi, tidak perlu ragu untuk menyimpan dana anda di Bank Saraswati, karena dana Anda sudah dijamin oleh LPS! hingga 2 miliyar per nasabah, dan Bank Saraswati sendiri telah mendapatkan lisensi sebagai peserta penjaminan simpanan di LPS. Untuk memastikannya, silakan cek di website www.lps.go.id tepatnya pada link https://apps.lps.go.id/bankpesertapenjaminan

Untuk mengatasi hal tersebut dan agar tetap menciptakan rasa aman bagi nasabah penyimpan serta menjaga stabilitas sistem perbankan, program penjaminan yang sangat luas lingkupnya tersebut perlu digantikan dengan sistem penjaminan yang terbatas. Maka dibentuklah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yaitu lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS) yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009. UU LPS diundangkan tanggal 22 September 2004 dan mulai berlaku 12 bulan setelah diundangkan, yaitu tanggal 22 September 2005. Dengan berlakunya UU LPS, maka LPS mulai beroperasi sejak tanggal 22 September 2005.

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, LPS merupakan lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannnya. Simpanan nasabah bank konvensional yang dijamin LPS berbentuk: tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Selain itu, LPS juga menjamin simpanan nasabah bank dengan prinsip syariah yang berbentuk: Giro berdasarkan Prinsip Wadiah, Giro berdasarkan Prinsip Mudharabah, Tabungan berdasarkan Prinsip Wadiah, Tabungan berdasarkan Prinsip Mudharabah muthlaqah atau Prinsip Mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank, Deposito berdasarkan Prinsip Mudharabah muthlaqah atau Prinsip Mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank; dan/atau Simpanan berdasarkan Prinsip Syariah lainnya yang ditetapkan oleh LPS setelah mendapat pertimbangan LPP.

Namun, tidak semua simpanan akan dibayarkan oleh LPS lho. Karena ada syarat-syarat yang harus terpenuhi seperti:

  1. Simpanan dinyatakan tercatat pada bank; Dalam pembukuan bank terdapat data mengenai simpanan tersebut, antara lain nomor rekening/bilyet, nama nasabah penyimpan, saldo rekening, dan informasi lainnya yang lazim berlaku untuk rekening sejenis; dan/atau Terdapat bukti aliran dana yang menunjukkan keberadaan simpanan tersebut.
  2. Nasabah penyimpan tidak memperoleh keuntungan dari bank secara tidak wajar, atau memperoleh tingkat bunga melebihi maksimum tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS
  3. Nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, seperti: memiliki kredit macet atau melakukan tindakan yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.

Categories

Berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam mensejahterakan masyarakat Bali melalui layanan yang berkualitas dan berkelanjutan

Bank Perekonomian Rakyat
Buka Whatsapp
Butuh bantuan?
Membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai produk dan layanan PT. BPR Saraswati Eka Bumi?Silahkan hubungi kami,kami dengan senang hati akan membantu anda